Hasil Lelang 22 Desember 2020
Silat Sutera Baja Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda
Silat Sutera Baja ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTB) tahun 2020 oleh Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kepala Seksi Nilai Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, M Kadir Sasmita mengatakan, keberhasilan ini melalui proses dan perjuangan panjang kolaborasi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Badan Pelestarian Nilai Budaya Jabar, dan didukung oleh Pengurus Padepokan Silat Sutera Baja (Kemayoran).
“Hasil ini bisa menjadikan kabanggaan bagi warga DKI Jakarta. Khususnya warga Betawi untuk terus melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan budaya tradisional yang ada di Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Kadir, Selasa (13/10). Menurutnya, Dinas Kebudayaan DKI akan memperjuangkan kebudayaan tradisonal dan seni Betawi yang telah mendapatkan penetapan WBTB untuk dicatatkan pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual HAK di Kemenkumham RI. “Ke depan, seni budaya dan tradisi Betawi lainnya akan diupayakan menjadi WBTB dan tercatat di Dirjen Haki,” kata Kadir.

Pemerhati Warisan Budaya Takbenda DKI Jakarta, Subakti mengatakan, setelah melalui proses administrasi dan penilaian oleh tim ahli, Silat Sutera Baja lolos hingga persidangan penetapan warisan budaya takbenda tahun 2020. Dikatakan Subakti, Silat Sutera Baja menjadi satu-satunya karya budaya dari Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda Indonesia oleh Kemendikbud RI tahun ini. “Ada delapan aliran silat tradisional asli Betawi yang ditetapkan hingga tahun 2020 yakni Silat Beksi, Silat Cingkrik, Silat Tiga Berantai, Silat Mustika Kwitang, Silat Pusaka Djakarta, Silat Troktok, dan Silat Sutera Baja,” urai Subakti.

Ketua Umum Perguruan Silat Sutera Baja, Ferry, mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan dalam upaya pelindungan dan pelestarian budaya asli Betawi. “Khususnya pada kegiatan penetapan warisan budaya takbenda Indonesia di masa pandemi ini,” tandasnya.
Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai tanggal 7 Desember – 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Penularan kasus di Jakarta menunjukkan tren kenaikan selama 4 pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, total kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.
Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu. Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif.
Teman-teman, mari semakin waspada dan disiplin terapkan protokol kesehatan. Saling menasehati, saling mengingatkan lindungi sesama. Selain itu, tak lupa kami haturkan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini berkolaborasi, bahu membahu mengatasi dampak wabah COVID-19. Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika Anda menemukan pelanggaran PSBB Transisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.
Pertunjukan Rakyat dengan tema Kreatif Anak Bangsa Tetap Semangat di Masa Pandemi
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengadakan acara PETUNRA (Pertunjukan Rakyat) dengan tema “Kreatif Anak Bangsa Tetap Semangat di Masa Pandemi”.
Dalam pertunjukan virtual kesenian tradisional ini, akan tampil Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta didampingi jajaran serta pertunjukan Tari Lenggok Kembang, Sanggar Bunga Nusa serta menghadirkan bintang tamu Kojek Rap Betawi.
Acara ini disiarkan pada tanggal 25 November 2020 pukul 15.00 – 16.30 WIB melalui daring di saluran Youtube : KCPPEN PETUNRA DKI JAKARTA.